Pada tanggal 20 Januari 2025, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), secara resmi mencabut gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Mulyadi Marks Philian, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta. Pencabutan gugatan ini menandai berakhirnya proses hukum yang telah berlangsung dan membuka jalan bagi pelantikan pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Pencabutan Gugatan
Mulyadi menjelaskan bahwa permohonan pencabutan gugatan telah diajukan pada tanggal 11 Januari dan diikuti dengan permohonan resmi dari Andika dan Hendi pada tanggal 13 Januari. “Kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan permohonan pencabutan perkara 263. Dengan pencabutan ini, kami berharap proses pemilihan dapat segera ditetapkan,” ungkap Mulyadi di hadapan majelis hakim.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Majelis menerima permohonan pencabutan ini, dan untuk itu, perkara 263 sudah tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” tegas Suhartoyo.
Respons Kuasa Hukum Luthfi-Yasin
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, kuasa hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa mereka menghargai keputusan Andika-Hendi. “Kami sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 1, yaitu Pak Andika dan Pak Hendi. Dengan pencabutan ini, secara resmi selesai lah perkara ini,” kata Hamdan di MK.
Hamdan juga menambahkan bahwa dengan pencabutan gugatan, proses pemilihan kini tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU Jawa Tengah. “Dengan demikian, Jateng akan segera mendapatkan gubernur yang baru, yaitu Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin,” ujarnya. Ia berharap suasana di Jawa Tengah menjadi lebih kondusif dan guyub setelah pencabutan ini.
Hasil Pemilihan
Dalam pemilihan gubernur yang berlangsung, pasangan Luthfi-Yasin berhasil meraih dukungan yang signifikan dari masyarakat. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Jawa Tengah, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara, sementara Andika-Hendi hanya meraih 7.830.084 suara. Luthfi-Yasin unggul di 32 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, menunjukkan dukungan yang kuat dari masyarakat.
Implikasi Pencabutan
Pencabutan gugatan ini diharapkan dapat membawa stabilitas politik di Jawa Tengah. Dengan tidak adanya sengketa yang berlarut-larut, masyarakat dapat lebih fokus pada pembangunan dan kegiatan sosial lainnya. Hal ini juga menjadi sinyal positif bagi pemerintahan yang baru terpilih untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan.
Hamdan menegaskan bahwa Luthfi dan Yasin akan menjadi gubernur untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah, baik yang memilih maupun yang tidak memilih mereka. “Kami ingin memastikan bahwa semua suara didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang diambil,” tambahnya.
Keputusan Andika-Hendi untuk mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah menunjukkan dinamika politik yang terjadi di daerah tersebut. Dengan pencabutan ini, proses hukum terkait sengketa dianggap selesai, dan Jateng dapat melanjutkan langkah-langkah pembangunan di bawah kepemimpinan yang baru terpilih. Pencabutan ini juga mencerminkan pentingnya keseriusan dalam proses hukum, serta perlunya semua pihak untuk berkomitmen dalam menjaga integritas pemilihan umum demi terciptanya demokrasi yang sehat.